New Normal, Kerja ASN Dipastikan Fleksibel
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) memaksa adanya perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) secara radikal.
Perubahan ini dikatakannya sudah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.
“Perubahan sistem kerja ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (27/5/2020).
Tjahjo mengatakan, selanjutnya sistem kerja ASN juga akan disesuaikan dengan kondosi new normal atau normal baru. Sistem kerja ASN saat new normal akan difokuskan pada tiga hal.
Pertama adalah flexible working arrangement (FWA). Dalam hal ini sistem kerja ASN akan fleksibel, baik dalam aspek waktu maupun lokasi kerja.
“Dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” katanua.