AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur
WASHINGTON, iNews.id - Kongres AS menyetujui pemberian sanksi kepada para pejabat China atas tuduhan keterlibatan mereka dalam melakukan penahanan massal terhadap muslim etnis Uighur.
Hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memberikan dukungan disahkannya UU Hak Asasi Manusia (HAM) Uighur, kecuali satu orang.
Kelompok-kelompok HAM internasional mengungkap, sedikitnya 1 juta warga muslim Uighur dan etnis lainnya di Xinjiang ditahan di kamp-kamp, menjalani pencucian otak sehingga mereka tak bisa menjalankan kewajiban agama.
"Jika Amerika tidak berbicara untuk menentang (pelanggaran) HAM di China karena kepentingan komersial, maka kami kehilangan semua otoritas moral untuk berbicara tentang pelanggaran HAM di mana pun di dunia," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi, dikutip dari AFP, Kamis (28/5/2020).
Partai Republik dan Demokrat di DPR kali ini satu suara. Pemimpin Komite urusan Luar Negeri Republik, Michael McCaul, menyebut ada tindakan genosida budaya yang disponsori negara di Xinjiang.