Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu, Ibu Bocah Perempuan yang Dibunuh di Cilincing Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

NF Divonis 2 Tahun, Kemensos Apresiasi

Jumat, 21 Agustus 2020 - 15:54:00 WIB
NF Divonis 2 Tahun, Kemensos Apresiasi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Remaja NF yang melakukan pembunuhan kepada balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat mendapat vonis dua tahun. Kementerian Sosial (Kemensos) mengapresiasi vonis terhadap remaja tersebut.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan vonis tersebut merupakan vonis yang adil. Nantinya akan NF akan menjalani rehabilitasi di panti milik Kemensos.

"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kementerian Sosial.

Kemensos, menurut Harry, terus mengikuti perkembangan kasus NF karena pelaku masih di bawah umur. Kemensos juga menghadirkan kuasa hukum serta saksi ahli seperti pemerhati anak Seto Mulyadi, ahli hukum pidana Harkristuti Hernowo dan ahli hak anak Hadi Utomo.

Harry menyebtu selama kasus tersebut, NF dititipkan di Balai Anak Handayani. Selama itu, NF telah menunjukkan perubahan perilaku yang cukup baik.

Seperti diketahui, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya sehingga dia hamil. Harry memastikan Balai Anak Handayani akan memfasilitasi proses persalinan dan memastikan bayi NF akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut