Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap di Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:57:00 WIB
Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!
Polresta Cilacap saat ekspose kasus uang palsu Rp3 miliar yang disimpan dalam koper. (Foto: iNews/Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai ganti, pelaku menyerahkan uang dalam tas plastik yang diklaim telah digandakan menjadi Rp280 juta. Namun setelah dicek, seluruh isi dalam tas tersebut ternyata uang palsu.

"Pelaku memberikan uang palsu yang jumlahnya berlipat ganda dari yang diserahkan korban. Ini murni penipuan," kata Kapolresta.

Akibat perbuatannya, pelaku Egi Prasetya (53) kini dijerat Undang-Undang tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut