Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Stevia Lokal Diduga Mengandung Sukralosa dan Neotam, BPOM Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content

Nomor WhatsApp Palsu Kepala BPOM Beredar, Masyarakat Diimbau Blokir!

Minggu, 01 November 2026 - 15:21:00 WIB
Nomor WhatsApp Palsu Kepala BPOM Beredar, Masyarakat Diimbau Blokir!
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"PENGUMUMAN. Nomor WhatsApp +62 815-3344-9431 yang menggunakan foto dan mengatasnamakan saya sebagai Kepala BPOM RI adalah PALSU," tulis Taruna, dikutip Minggu (1/11/2026).

Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila menerima pesan dari nomor tersebut. Taruna meminta masyarakat tidak membalas pesan, apalagi memberikan informasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak merespons, tidak memberikan data pribadi, dan segera memblokir nomor tersebut," tambahnya.

Tak hanya memberikan peringatan, Taruna juga memastikan persoalan pencatutan identitas tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Dia menyebut penyalahgunaan nama dan fotonya akan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Taruna bahkan meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri segera mengusut kasus tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyalahgunaan identitas ini akan kami jadikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Saya juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran identitas pengirim pesan, tidak membagikan data pribadi, serta segera memblokir nomor yang telah dipastikan palsu tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut