Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Advertisement . Scroll to see content

Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:56:00 WIB
Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa pencabutan hak politik. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," kata Subari.

Pencabutan hak politik karena beberapa alasan. Pertama, Nur Alam selaku gubernur Sultra adalah pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua, kenyataannya Nur Alam telah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat.‎

Selepas persidangan, raut wajah Nur Alam sedikit pucat. Dia tidak mau memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU. "Ke pengacara aja," ujar Nur Alam sambil berjalan menuju tangga.‎

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut