Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun. JPU juga menuntut pencabutan hak politik terhadapnya selama 5 tahun.
Tuntutan itu tertuang dalam surat nomor: 22/TUT.01.06/24/03/2018 yang dibacakan bergantian oleh tim JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018) sore.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Alam berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU Subari Kurniawan saat membacakan amar tuntutan.
JPU menilai, Nur Alam selaku Gubernur Sultra periode 2008- 2013 dan periode 2013-2018 terbukti melakukan dua perbuatan dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Pertama, Nur Alam secara bersama-sama dan berlanjut secara melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).