Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:56:00 WIB
Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun. JPU juga menuntut pencabutan hak politik terhadapnya selama 5 tahun.

Tuntutan itu tertuang dalam surat nomor: 22/TUT.01.06/24/03/2018 yang dibacakan bergantian oleh tim JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018) sore.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Alam berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU Subari Kurniawan saat membacakan amar tuntutan.

JPU menilai, Nur Alam ‎selaku Gubernur Sultra periode 2008- 2013 dan periode 2013-2018‎ terbukti melakukan dua perbuatan dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

Pertama, Nur Alam secara bersama-sama dan berlanjut secara melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut