Nurdin Basirun Ditahan KPK, Mendagri Pastikan Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan
"Yang penting tata kelola Pemerintahan tetap harus berjalan, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan bapak presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," tutur Tjahjo.
Nurdin Basirun, diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar sebagai pihak swasta yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Nurdin juga diduga tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya yakni 43.942 dolar Singapura (setara Rp456 juta), 5.303 dolar AS (setara Rp75 juta), lima euro (Rp80.000), 407 Ringgit Malaysia (Rp1,4 juta) dan 500 riyal Arab Saudi (Rp1,9 juta).
"Selain itu, tim kami juga menemukan uang senilai Rp132.610.000 di rumah NBA (Nurdin Basirun)," tutur Basaria saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nurdin tidak pernah melaporkan uang gratifikasi lebih dari 30 hari kerja ke KPK.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad