Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:10:00 WIB
Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Nurdin Basirun (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Proses eksekusi tersebut dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya Rabu (10/6/2020). 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah terpidana mendapatkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"KPK sebelumnya pada hari Rabu (10/6/2020) telah melaksanakan eksekusi badan terdakwa Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Dia menjelaskan, Nurdin Basirun akan berada di Lapas Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun lagi. Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019. 

Ali menambahkan, Nurdin juga telah membayarkan denda dan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara, jumlahnya mencapai Rp 4.428.500.000. Penyetoran tersebut dilakukan pada Selasa 9 Juni 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut