Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:10:00 WIB
Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Nurdin Basirun (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Selada 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00 kepada kas negara," katanya.

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Nurdin Basirun telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (9/4/2020). Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.

"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut