JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Dalam proses penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang, mulai dari kendaraan hingga beberapa dokumen terkait perkara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada tiga jenis kendaraan yang dibawa, namun sayangnya, Ali enggan merincikan jenis kendaraan dan jumlah nominal uang yang berhasil diamankan lembaga antirasuah
Pernah Kirim Drone ke Korea Utara, Mantan Presiden Korea Selatan Ini Didakwa Menguntungkan Musuh
"Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," tutur Ali kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Penyidik KPK, kata Ali, sedang melakukan proses analisis keterkaitan barang-barang tersebut dengan kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Setelah prosesnya rampung, KPK akan melakukan tindakan hukum lanjutas atas barang-barang yang diamankan.
Balas Ultimatum Inggris soal Hong Kong, China: Jangan Campuri Urusan Kami, atau....
"Berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang2 tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Haji 2020 Batal, Kemenag Sebut Jemaah Bisa Ambil Kembali Dana Pelunasan
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku