Nurhadi dan Menantunya Ditangkap, KPK Apresiasi Tim Penyidik
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan Rezky sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak Februari 2020.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan status DPO kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.
 
                                Eddy memiliki tujuan agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Serta menerima pendaftaran Peninjauan Kembali daripada PT Across Asia Limited (PT AAL).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Jaksel sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky.
 
                                        "Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," katanya kepada iNews.id, Senin.
Sebelum penangkapan, beredar kabar Nurhadi biasanya setiap minggu menukarkan uang sebanyak dua kali yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara di akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.
"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut," ucap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (9/5/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq