Nurhadi Ditangkap, KPK Dalami Dugaan Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut membantu persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama masa pelarian. Diketahui, Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 13 Februari 2020.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, lembaga antirasuah saat ini tengah manaruh fokus untuk mendalami pokok perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.
"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu Pak NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kita kerjakan," katanya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Namun, dia memastikan, KPK juga tidak akan meniadakan, atau tidak menutup peluang untuk mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, pengembangan tersebut dapat dilakukan jika ditemukan bukti baru.
"Kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," katanya melanjutkan.