Nurul Ghufron: KPK Penegak Hukum, Bukan Pembuat Hukum
JAKARTA, iNews.id – Polemik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Pro dan kontra masih mewarnai perubahan UU tersebut.
Akan tetapi, pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghurfon, punya pandangan sendiri soal itu. Menurut dia, KPK adalah lembaga penegak hukum, bukan pembuat hukum. Sebagai pimpinan KPK terpilih, dia juga menyatakan bakal menerima apa pun keputusan DPR.
"Melihat hal itu, saya akan menerima apa pun, mau berubah setelah diketok, dan menjadi peraturan perundang-undangan juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap, tidak berubah, juga akan kami terima,” kata Ghufron saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (17/9/2019).
“Jadi positioning-nya (posisinya) kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum,” ujarnya.
Sementara, pimpinan KPK terpilih lainnya yakni Nawawi Pomolango, menilai RUU tersebut sebagai bentuk upaya DPR dalam perbaikan KPK ke depan. “Singkat aja, saya positif thinking (berpikiran positif) saja yang dibuat mereka (DPR) insya Allah untuk perbaikan ke depannya,” katanya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).