Nurul Ghufron: KPK Penegak Hukum, Bukan Pembuat Hukum
DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar siang tadi.
Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama pemerintah terkait revisi UU KPK:
a. kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen,
b. pembentukan Dewaan Pengawas,
c. pelaksanaan penyadapan,
d. mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,
e. koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,
f. mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan
g. sistem kepegawaian KPK.
Editor: Ahmad Islamy Jamil