Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Dipotong 20 Persen
Jumat, 06 September 2024 - 20:05:00 WIB
"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong," sambungnya.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Nurul Ghufron dilaporkan karena melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengintervensi mutasi PNS.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq