Nurul Ghufron Pelajari Putusan usai PTUN Tolak Gugatan soal Dewas KPK
"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Selain itu, Ghufron juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000. Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.
Dalam gugatan yang diajukan pada April 2024, Ghufron menyatakan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewas pada 8 Desember 2023 seharusnya tidak lagi bisa diproses karena peristiwa yang dilaporkan sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.
Menurutnya, Dewas KPK telah melewati batas waktu kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ujar Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq