Nurul Ghufron Pelajari Putusan usai PTUN Tolak Gugatan soal Dewas KPK
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mempelajari putusan terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan yang diajukannya terkait sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Untuk saat ini, saya akan membaca dan mempelajari putusan tersebut dengan cermat," kata Ghufron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ghufron menambahkan setelah memahami isi putusan, dia dan timnya akan menentukan langkah selanjutnya.
"Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap dan langkah berikutnya," katanya.
PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan Ghufron dengan alasan bahwa perkara yang digugat, yaitu pemeriksaan Dewas terkait pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022, telah dinyatakan kadaluwarsa.