Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab

Selasa, 07 April 2020 - 13:33:00 WIB
Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab
Aplikasi Grab. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau terkait penerapan status PSBB. Namun sebagai konsekuensinya, ojek online dilarang membawa penumpang.

Aturan ada di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Meski dilarang bawa penumpang, ojek online boleh mengantar barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan itu seperti dilihat iNews.id, Selasa (7/4/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut