OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pendanaan hanya pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman online (pinjol). Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
OJK juga mempertimbangkan kebutuhan alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal atau unbanked.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).
Meski batas tiga platform dihapus, OJK tetap menetapkan sejumlah prasyarat bagi penyelenggara pindar. Platform wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjalankan manajemen risiko secara memadai.
Selain itu, penyelenggara juga wajib mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di bawah batas maksimal 5 persen.
Sebelumnya, pembatasan pendanaan maksimal pada tiga platform tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Ketentuan tersebut dirancang untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang di kalangan debitur.
Dalam perkembangan kualitas pembiayaan, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Jumlah tersebut stagnan dibandingkan posisi Juni 2026.
OJK memastikan terus memantau langkah perbaikan kualitas pembiayaan dari penyelenggara yang mengalami masalah tersebut.
Berdasarkan demografi, pembiayaan bermasalah industri pindar pada Juli 2026 didominasi kelompok usia muda 19-34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah.
Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi outstanding bermasalah dengan porsi 54,22 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, OJK terus mencermati pergerakan kualitas pembiayaan berdasarkan profil debitur. OJK juga mendorong penyelenggara pindar memperkuat credit scoring dan menerapkan manajemen risiko secara ketat.
Secara industri, outstanding pembiayaan pindar pada Juli 2026 tercatat Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76 persen secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di level 4,32 persen.
Editor: Puti Aini Yasmin