OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra
Ismail menegaskan, aturan ini menjadi dasar bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lain dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak.
Perlakuan khusus yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.
Selain itu, OJK juga menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tindakan restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.
Kebijakan ini turut membuka ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.