Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:42:00 WIB
OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 
OJK menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ismail menegaskan, aturan ini menjadi dasar bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lain dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak.

Perlakuan khusus yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, OJK juga menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tindakan restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Kebijakan ini turut membuka ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut