Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, 571.000 Rekening Bansos Digunakan untuk Judol
Advertisement . Scroll to see content

OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online

Rabu, 09 Juli 2025 - 17:14:00 WIB
OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online
OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I 2025.(Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip, Rabu (9/7/2025).

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut.

Langkah tersebut dilakukan OJK sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas keuangan, termasuk upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Tak berhenti di situ, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif.

"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening," ucapnya.

Selain itu, bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.

"Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," tulis OJK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut