OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan operasional 11 usaha pergadaian yang tidak memiliki izin.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening mencurigakan dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC juga memfasilitasi pengembalian dana korbanpenipuan sebesar Rp207,16 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Selasa (27/10/2026), dari 330 entitas dan aktivitas yang ditindak selama dua bulan tersebut, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas PASTI juga menindak 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), delapan entitas investasi ilegal, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi tanpa izin.
Dalam praktiknya, pinjol ilegal menawarkan pencairan dana secara cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga aplikasi pesan instan. Namun, tawaran tersebut dapat disertai bunga dan biaya tersembunyi, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan intimidatif yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pelaku penipuan kerap menyamar dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga resmi. Modus ini digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum menjalankan aksi penipuan.
Penindakan tersebut menambah jumlah aktivitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sepanjang 2026. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 usaha pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan lain yang tidak memiliki izin.
Satgas PASTI juga menghentikan operasional 11 usaha pergadaian ilegal selama Agustus–September 2026. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam naskah keterangannya, OJK merujuk Pasal 319 UU P2SK yang mengatur kewajiban pelaku usaha pergadaian untuk memenuhi persyaratan perizinan. Ketentuan mengenai tenggat pemenuhan izin usaha perlu dipastikan kembali berdasarkan aturan yang berlaku sebelum dipublikasikan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan jasa gadai. Pergadaian ilegal berisiko merugikan konsumen melalui bunga tinggi, ketentuan perjanjian yang tidak transparan, hingga sistem pengamanan barang jaminan yang tidak memadai.
Penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui IASC. Hingga 30 September 2026, pusat penanganan scam tersebut tercatat menerima 702.342 aduan masyarakat dan memverifikasi 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Dari proses tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan nilai dana yang diamankan mencapai Rp825,2 miliar. IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Upaya penanganan ini melibatkan kerja sama dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan transaksi yang terindikasi penipuan agar proses penelusuran dan pemblokiran dana dapat dilakukan secepat mungkin.
Editor: Aditya Pratama