Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini diperpanjang seiring mulai munculnya minat sejumlah emiten untuk membeli kembali sahamnya di tengah koreksi harga di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sejumlah emiten mulai mencermati penurunan harga saham dan menyiapkan strategi buyback.
Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan kepastian waktu bagi emiten yang ingin melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan RUPS.
"Merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten kita. Nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan buyback ini," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan mengingatkan emiten agar pelaksanaan buyback tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.