OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya
OJK juga mendapati PCAM tidak pernah memperbarui maupun mengimplementasikan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, struktur pengawasan internal perseroan tidak memenuhi ketentuan karena beroperasi tanpa keberadaan komisaris independen sejak 2019.
Terkait aspek pengelolaan portofolio, wasit pasar modal menilai PCAM mengabaikan prinsip itikad baik dan tanggung jawab penuh demi kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan dipandang gagal menjalankan standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah lantaran tidak menyusun kertas kerja yang memadai serta mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional.
Di samping itu, porsi penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima produk reksa dana kelolaan PCAM terbukti melampaui batas maksimal 10 persen akibat transaksi perusahaan dan tidak kunjung disesuaikan hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Pemeriksaan OJK turut membongkar ketiadaan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek, disertai konsentrasi eksekusi transaksi pada satu broker yang melampaui porsi 30 persen dari total nilai transaksi tahunan sepanjang 2023 dan 2024.
Deretan pelanggaran lainnya meliputi ketiadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), absennya penyampaian laporan pengawasan tahunan reksa dana syariah, hingga keterlambatan berulang dalam memenuhi kewajiban pelaporan rutin ke OJK.