Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI
Advertisement . Scroll to see content

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:19:00 WIB
OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas 100 pihak atas pelanggaran di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Langkah tersebut diambil guna memberikan efek jera sekaligus memelihara integritas, transparansi, serta iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, otoritas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif berlapis kepada para pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Adapun denda yang dijatuhkan mencapai Rp86,26 miliar.

"OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," kata Hasan dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Di samping memaparkan aspek penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pemangku kepentingan terkait menyampaikan perkembangan positif dari dunia internasional.

Adapun, Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah merilis hasil penilaian objektif terhadap jalannya agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah bergulir secara masif sejak awal tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut