OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas 100 pihak atas pelanggaran di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Langkah tersebut diambil guna memberikan efek jera sekaligus memelihara integritas, transparansi, serta iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, otoritas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif berlapis kepada para pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Adapun denda yang dijatuhkan mencapai Rp86,26 miliar.
"OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," kata Hasan dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Di samping memaparkan aspek penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pemangku kepentingan terkait menyampaikan perkembangan positif dari dunia internasional.
Adapun, Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah merilis hasil penilaian objektif terhadap jalannya agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah bergulir secara masif sejak awal tahun 2026.