Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Dukung Peningkatan Literasi Investasi Peserta Dana Pensiun Universitas Trisakti
Advertisement . Scroll to see content

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 14:04:00 WIB
OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
OJK izinkan dana pensiun melakukan investasi ke luar negeri. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan dana pensiun melakukan investasi ke luar negeri dengan porsi maksimal 20% dari total portofolio. Kebijakan ini disiapkan sebagai alternatif investasi ketika instrumen di dalam negeri terbatas atau dinilai kurang memberikan imbal hasil yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan akses investasi ke pasar luar negeri tetap diberikan secara selektif dan dengan pengawasan ketat.

"Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan," kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam rancangan aturan terbaru, porsi investasi luar negeri dibatasi maksimal 20% dari total portofolio dana pensiun. Instrumen yang dapat menjadi tujuan investasi mencakup surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multilateral, obligasi korporasi, saham global, hingga reksa dana.

Meski akses pasar global dibuka, pengelola dana pensiun tetap harus memperhatikan ketentuan dan kriteria investasi yang ditetapkan regulator. Pelaksanaan serta alokasi investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), kebijakan investasi mengacu pada peraturan dana pensiun masing-masing. Sementara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengikuti kebijakan perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut.

Adapun pengelolaan dana pensiun PT Taspen dan PT ASABRI memiliki ketentuan tersendiri yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Ogi mengatakan OJK tetap memberikan panduan mengenai instrumen investasi, termasuk saham, reksa dana, dan surat berharga. Namun, keputusan mengenai penempatan investasi berada pada masing-masing penyelenggara sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan," papar Ogi.

Di sisi pengawasan, OJK memperkuat pemantauan terhadap portofolio investasi dana pensiun untuk mengantisipasi risiko fraud, konflik kepentingan, serta persoalan tata kelola.

OJK menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memantau penempatan dana secara berkala. Sistem tersebut juga digunakan untuk melihat pihak lawan transaksi, valuasi aset, hingga keterkaitan dengan pihak tertentu.

"Di OJK sendiri, kami memiliki alat bernama PRIME untuk memonitor ke mana saja investasi ditempatkan. Melalui instrumen ini, kami bisa mengetahui dana pensiun berinvestasi ke mana, pihak lawannya siapa, hingga valuasinya, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak terkait," urai Ogi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut