Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Indikasi Fraud dalam Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia  
Advertisement . Scroll to see content

OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:35:00 WIB
OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana
OJK melaporkan kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pelacakan, saldo yang tersisa di rekening-rekening tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan total klaim gagal bayar nasabah.

“Kami telah menghentikan transaksi dari PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.

Data PPATK mengungkap fakta bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp7,47 triliun. 

Dari total dana yang masuk tersebut, sekitar Rp6,2 triliun tercatat telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil selama operasionalnya.

PT Dana Syariah Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) financing syariah yang fokus pada pembiayaan sektor properti dan konstruksi. 

Meskipun memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK sejak 2018, perusahaan kini menghadapi tekanan hebat setelah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para penggunanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut