Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Ungkap Sejumlah Calon Emiten Tunda Gelar IPO, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Selasa, 01 September 2026 - 06:05:00 WIB
OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya
OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga Agustus 2026, yang merupakan bagian dari 1.277 tindakan untuk meningkatkan kepatuhan pasar modal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang telah diterbitkan OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

"Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, berikut 22 emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal:

1. PT Bakrie Telecom Tbk
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
3. PT Trada Alam Minera Tbk
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
12. PT Fimperkasa Utama Tbk
13. PT Ever Shine Tex Tbk
14. PT Bakrie & Brothers Tbk
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
18. PT Ifishdeco Tbk
19. PT Darmi Bersaudara Tbk
20. PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

OJK Terbitkan 93 Surat Sanksi

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran regulasi pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi.

Rinciannya terdiri atas denda finansial dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada emiten. OJK juga menindak jajaran direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak terafiliasi yang terbukti menyebabkan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang ditemukan mencakup penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), penyajian dan audit laporan keuangan, serta kelalaian memenuhi kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan AP dan KAP, keterbukaan informasi, hingga penerapan prinsip tata kelola perusahaan.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," kata dia. 

Selain penindakan terhadap pelanggaran regulasi operasional, OJK juga memantau kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik.

Untuk pelanggaran pelaporan, regulator telah menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni sebanyak 876 sanksi denda dengan total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menyumbang 91 sanksi denda senilai Rp7,87 miliar.

Pelanggaran pelaporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Adapun sanksi atas keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak delapan sanksi denda dengan nilai Rp32,3 juta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut