OJK Terima 1.379 Laporan Penipuan Berbasis AI, Deepfake Tokoh Publik Jadi Modus Terbanyak
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terus meningkat. Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menuturkan, dari total laporan tersebut, sebanyak 13 kasus terjadi pada akhir 2024. Angka ini terus meningkat sepanjang 2025 hingga semester I 2026, sehingga mencapai 1.366 laporan.
"Sejak 22 November 2024 saat IASC berdiri hingga akhir Juni 2026 terdapat laporan sebesar 1.379 penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Angka ini terdiri dari 13 laporan di akhir 2024 dan terus meningkat hingga mencapai 1.366 laporan pada periode 2025 sampai 2026," kata Dicky dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).
Dicky menambahkan, tren tersebut menunjukkan penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan semakin nyata dan canggih sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
Dia menjelaskan, AI sejatinya bukan pelaku kejahatan, melainkan alat yang membuat aksi penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dikenali masyarakat.