Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 30 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2025 untuk Mengungkapkan Rasa Terima Kasih dan Inspirasi
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah, KPAI : Sanksi Tak Mendidik

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:27:00 WIB
Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah, KPAI : Sanksi Tak Mendidik
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, Permendikbud tersebut juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan. 

Selanjutnya, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. “Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” ucap dia.

Selain itu, KPAI mengapresiasi polisi yang menangani perkara ini karena akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. 

“Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut