Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Senin, 27 November 2023 - 08:56:00 WIB
Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Oknum Paspampres Praka RM menjalani sidang tuntutan kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum Paspampres Praka RM menjalani sidang tuntutan dalam kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.

"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis surat undangan peliputan yang bertandatangan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11/2023).

Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut