Oknum Paspampres Praka RM Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Oknum Paspampres Praka RM menjalani sidang tuntutan dalam kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.
"Sidang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai selesai," tulis surat undangan peliputan yang bertandatangan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, Senin (27/11/2023).
Adapun Praka RM dan dua oknum TNI lain yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Dakwaan tersebut berdasarkan sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.
Editor: Rizky Agustian