Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Penyidik Tersangka, Firli Bahuri : SRP Bekerja dengan Orang di Luar KPK

Sabtu, 24 April 2021 - 17:01:00 WIB
Oknum Penyidik Tersangka, Firli Bahuri : SRP Bekerja dengan Orang di Luar KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ada keterlibatan KPK dalam kasus dugaan suap di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Tersangka SRP (Stepanus Robin) yang merupakan oknum penyidik bekerja dengan orang luar.

Firli menuturkan, KPK bekerja keras mencari serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain untuk membuat terang suatu peristiwa perkara korupsi, termasuk perbuatan dan pelakunya. KPK, kata dia, tidak akan pandang bulu karena hal itu telah menjadi prinsip kerja lembaga ini.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta didukung bukti-bukti, sampai sekarang tidak ada keterlibatan pihak KPK. SRP bekerja dengan orang di luar KPK,” kata Firli, Sabtu (24/4/2021). 

KPK menetapkan SRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. SRP diduga menerima Rp1,5 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi di Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Syahrial sebagai tersangka. Sabtu siang tadi, dia diterbangkan dari Tanjungbalai menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Firli menegaskan, dalam kasus ini KPK akan terus mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti untuk mengungkap perkara sampai tuntas. Setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada cukup bukti sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut