Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Tampung Pungli lewat Banyak Rekening

Jumat, 23 Juni 2023 - 12:59:00 WIB
Oknum Petugas Rutan KPK Diduga Tampung Pungli lewat Banyak Rekening
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menampung uang pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp4 miliar lewat banyak rekening. Diduga, rekening yang digunakan milik pihak ketiga.

Berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diungkap dewan pengawas (dewas), dugaan penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK melalui lebih dari satu rekening.

"Saya lupa menggunakan berapa rekening, tapi lebih dari satu rekening," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Syamsuddin mengaku bahwa dewas telah mengantongi hasil pemeriksaan PPATK terkait transaksi keuangan pungli di rutan KPK. Laporan PPATK tersebut diterima dewas dari KPK. Sayangnya, Syamsuddin masih enggan membeberkan secara detail laporan PPATK itu.

"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ungkap Syamsuddin.

Dewas sempat mengungkap modus pungli di rutan KPK. Diduga, oknum petugas rutan KPK menerima pungli dari tahanan ataupun pihak terkait. 

Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

KPK sedang mendalami modus penerimaan pungli oknum petugas rutan tersebut. Termasuk, peruntukannya dari pungli tersebut. KPK akan menelisik potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari dugaan penerimaan pungli oknum petugas tersebut.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut