JAKARTA, iNews.id - Ipda OS, pelaku penembakan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), tepatnya di pintu keluar Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021), tidak ditahan. Alasannya, OS belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa kan tapi tidak ditahan, itu kan kalau ditahan ada statusnya, setelah statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Zulpan membeberkan alasan lain soal OS tidak menjalani penahanan, yakni penyidik memberikan kesempatan bagi OS untuk beristirahat. Sebab, kata Zulpan, OS mesti menjalani rangkaian pemeriksaan di reserse kriminal umum dan Propam.
"Sekarang secara maraton masih terus diperiksa. Tentunya melelahkan juga bagi yang bersangkutan. Tapi kan kami ingin transparan kasus ini seobjektif mungkin," kata Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan menyebutkan, OS telah diberhentikan sementara sebagai anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya. "Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana (PJR Ditlantas) dalam rangka pemeriksaan intensif," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News