Oknum Polisi Penembak 2 Orang di Bintaro Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Dit Propam Polda Metro telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Jalan Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
"Berdasar pemeriksaan penyidik Ditkrimum, Propam dan gelar perkara yang dituntaskan maka penyidik menetapkan atau menaikan Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus karena telah melakukan tindak pidana penembakan yang membuat seseorang mengalami luka.
"Pasal yang dipersangkakan 351 dan 359 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.