Oknum TNI-Polri Jual Senjata, DPR: Layak Dihukum Seberat-beratnya
JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI dan Polri di Maluku terungkap melakukan transaksi jual beli senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. DPR menilai fenomena itu sangat mengkhawatirkan.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengatakan kasus jual beli senjata ilegal kepada kelompok separatis adalah salah satu bentuk penghianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk penghianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI Polri," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut Hasanuddin, baik TNI atau Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung, sehingga ke depannya para pengawas ini tidak boleh lengah.
"Kasus ini menurut hemat saya jadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan ini tak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini berpandangan, lalu lintas perdagangan gelap senjata harus bisa dicegah oleh negara. Salah satu caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan.
"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama warisan konflik. Misalnya pasca konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oleh oknum petugas keamanan," ujar legislator asal Jawa Barat itu.