Ombudsman Buka Posko Pengaduan Online Cegah Maladministrasi Penanganan Virus Corona
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait maladministrasi penanganan virus corona dan dampaknya. Posko tersebut dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Selain melalui tautan, posko yang disediakan oleh Ombudsman juga dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Tersedia 35 nomor WhatsApp di ORI serta perwakilan pada setiap provinsinya.
“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dengan mudah melapor jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).
Lebih lanjut Amzulian mengatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi lima layanan. Antara lain layanan Jaring Pengaman Sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
"Masyarakat dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19," ucapnya.
Hal lain yang dapat dilaporkan melalui posko daring ORI yaitu layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Antara lain, terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Amzulian menuturkan, layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi. ORI juga mengawasi pelayanan oleh Polri dan Imigrasi selama pandemi virus corona.
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” ujarnya.
Dia menuturkan pengaduan yang masuk masuk melalui posko pengaduan akan langsung dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah terkait. ORI kemudian memonitor tindak lanjut penanganan dugaan maladministrasi yang diadukan.
"Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan terkait," katanya.
Editor: Rizal Bomantama