Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Meninggal Bencana Sumatra Bertambah Jadi 1.053 Orang 
Advertisement . Scroll to see content

Omicron Masuk Indonesia, Warga Diminta Tak ke Luar Negeri Jika Tak Mendesak

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:08:00 WIB
Omicron Masuk Indonesia, Warga Diminta Tak ke Luar Negeri Jika Tak Mendesak
Covid varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Suharyanto mengatakan dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” ujarnya.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan  internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” tuturnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut