Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Senin, 29 Desember 2025 - 20:20:00 WIB
OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen
Ilustrasi ChatGPT (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, DJP mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria volume transaksi atau jumlah kunjungan pengguna yang dipersyaratkan oleh regulasi perpajakan Indonesia.

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Rosmauli.

Langkah penunjukan OpenAI merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari ekonomi digital.

DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut