Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Denda
Polri, Idham menuturkan, melakukan patroli di daerah rawan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Polri juga melakukan penegakan hukum lainnya seperti pencegahan hoaks yang provokatif, kejahatan siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan dan penimbunan bahan pangan dan APD.
Sejak Maret sampai 27 September 2020, dia mengungkapkan, Polri telah melakukan upaya preventif dan preemtif. Jajaran Polri melakukan patroli siber 23.830.650 kegiatan dan koordinasi dengan Kemenkominfo 23.995.330 kegiatan.
"Dalam hal upaya penegakan hukum sebagai ultimatum remedium yaitu, menegakan hukum hoaks memanfaatkan isu Covid 104 perkara, penegakan hukum penimbunan bahan pangan 36 perkara dan penimbunan alat kesehatan 18 perkara," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad