OPM Bakar Gedung SMP, Komisi X DPR Minta Pemerintah Segera Buka Sekolah Darurat
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR RI mengecam pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. DPR mendesak pemerintah segera hadir untuk memastikan anak-anak tetap bisa belajar di sekolah.
"Kami sangat mengecam aksi pembakaran sekolah yang dilakukan OPM. Sekolah adalah sarana bagi putra-putri kita untuk mengenyam pendidikan demi masa depan mereka dan pembangunan bangsa,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, Kamis (18/7/24).
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan dan kepemudaan itu mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap layanan pendidikan dalam kasus ini. Meski gedung sekolah dibakar, Agustina meminta pemerintah menyiapkan cara agar anak-anak tetap bisa belajar.
“Untuk Komisi X, kami ingin memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah walau mungkin dalam kondisi sarpras (sarana prasarana) sederhana. Sekolah tidak boleh berhenti," tegasnya.
Agustina menilai peringatan ini penting mengingat dalam keadaan bencana, urusan pendidikan tidak dijadikan sebagai hal prioritas. Padahal pelayanan pendidikan yang layak merupakan kewajiban dari Pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia sesuai amanat konsistusi, khususnya Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
“Sayangnya UU kebencanaan kita tidak memasukkan pendidikan sebagai hal prioritas. Maka kalau menunggu gedung dibangun kembali bisa kapan-kapan sekolahnya,” ucap Agustina.