Orang Tua Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, LPSK Sarankan Ajukan Restitusi
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan restitusi via penetapan pengadilan. Orang tua Brigadir J sebelumnya kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menawarkan kepada keluarga Brigadir J ihwal permohonan perlindungan. Namun, hingga akhir persidangan tidak ada respons dari keluarga Yosua.
"Kalau seandainya permohonan perlindungan itu ada dan kami lindungi, tentu salah satu hak yang dapat diupayakan adalah hak atas restitusi. Yaitu ganti kerugian atas peristiwa pidana tersebut kepada pihak pelaku," kata Edwin di kantor LPSK, Kamis (10/8/2023).
Edwin mengungkapkan, meski putusan terkait Sambo telah sampai ke tahap kasasi, restitusi masih bisa diajukan. Masih ada jalan lain mengajukan hak restitusi melalui pengajuan pengadilan.
"Kalau seandainya putusan pada perkara pokoknya sudah inkrah, Undang-undang juga memberikan jalan yaitu melalui proses penetapan. Dalam proses penetapan itu sederhana, mungkin dia cuma dua hingga tiga kali sidang itu selesai," ujar Edwin.
Umumnya, metode restitusi dilakukan berdasarkan hasil penilaian LPSK yang kemudian dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Surat itu menjadi rujukan hakim untuk memutuskan, menolak atau menerima penghitungan LPSK tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan pihak keluarga kecewa dengan putusan MA tersebut. Pihak keluarga sedih MA membuat Sambo lolos dari hukuman mati.
"Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup," kata Ramos.
Editor: Reza Fajri