Ortu Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Beri Pendampingan
Jumat, 09 Mei 2025 - 17:37:00 WIB
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian