Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

OSO Belum Masuk DCT DPD, Yusril Siapkan Gugatan Baru ke Bawaslu

Kamis, 13 Desember 2018 - 21:16:00 WIB
OSO Belum Masuk DCT DPD, Yusril Siapkan Gugatan Baru ke Bawaslu
Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan baru ke Bawaslu terkait status pencalegan kliennya di DPD.
Advertisement . Scroll to see content

"Karena prinsipnya kan putusan MK, putusan MA dan putusan Pengadilan TUN itu kan tidak tabrakan sebetulnya dengan yang lain," kata Yusril lagi.

Terkait peringatan yang disampaikan KPU kepada OSO untuk mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura sampai batas waktu 21 Desember 2018 agar bisa dimasukkan ke dalam DCT DPD, Yusril memprediksi hal tersebut tidak akan dipatuhi kliennya.

"Walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus. Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot, lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalah, main dipencetakan surat suara. Kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya enggak ada, saya kira enggak fair," ujar Yusril.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan (PKPU) Nomor 26/2018. Dalam aturan itu KPU melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. PKPU tersebut mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

OSO kemudian mengajukan uji materi ke MA dan dikabulkan sebagian yang tertuang dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018. MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU Nomor 26/2018.

OSO juga menggugat PKPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Sampai saat ini KPU belum memutuskan seperti apa sikap terkait putusan tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut