OSO Belum Masuk DCT DPD, Yusril Siapkan Gugatan Baru ke Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya akan terus membawa permasalahan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar caleg tetap (DCT) DPD ke Bawaslu dan PTUN. Permasalahan tersebut terjadi karena adanya larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Jadi memang harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian PTUN juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner," ujarnya.
Hal itu disampaikan Yusril saat menghadiri Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018) malam.
Yusril menyesalkan sikap KPU yang sampai saat ini belum juga menentukan sikap. Menurut dia, KPU seharusnya menaati putusan pengadilan yang memenangkan kliennya.
"Kita juga sudah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan TUN itu," katanya.