OTT Bupati Kutai Timur, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan Tabungan Rp4,8 M
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar. Mereka akan ditahan di tempat berbeda setelah terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri.
Tujuh tersangka yakni Ismunandar, istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian Aditya Maharani dan Deky Aryanto dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan 16 orang pada Kamis (2/7/2020) di beberapa tempat, antara lain Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur. KPK awalnya menerima informasi mengenai akan adanya tindak pidana korupsi. Setelah itu secara simultan tim KPK mengamankan pihak-pihak lain.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldoRp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam.
Nawawi menuturkan, tindak pidana korupsi ini terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Kutai Timur.
Editor: Zen Teguh