Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

OTT Kemenpora, KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Pejabat dan Pengurus KONI

Rabu, 19 Desember 2018 - 00:16:00 WIB
OTT Kemenpora, KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Pejabat dan Pengurus KONI
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  tadi malam di Jakarta. OTT kali ini berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam giat tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sembilan orang.

“Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (18/12/2018).

Dari sembilan orang yang ditangkap itu, di antaranya terdapat sejumlah pejabat dari Kemenpora serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (pejabat pembuat komitmen), ataupun pengurus KONI,” ungkap Agus.


Saat dikonfirmasi nama-nama dari kesembilan orang yang diamanakan tadi malam, Agus enggan memberitahukannya. Dia mengatakan, KPK akan menggelar jumpa pers pada Rabu (19/12/2018) ini dan mengungkapkan nama orang-orang yang diamankan.

Agus menambahkan, dari OTT  tadi malam, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp300 juta dan kartu ATM yang berisi uang sekitar Rp100 juta.

“KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut