OTT Pertama di 2019, KPK Selidiki Kasus Bupati Mesuji Hanya Dua Bulan
"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi," ujar Basari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan selama dua bulan penyelidikan tersebut pihaknya melakukan telaah kepada sejumlah bukti-bukti dan apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Selama proses penyelidikan selama dua bulan itu KPK melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan kewenangan KPK," katanya.
KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung Khamami sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat.

Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima Khamami, Taufik, dan Wawan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad