Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Advertisement . Scroll to see content

OTT Pertama di 2019, KPK Selidiki Kasus Bupati Mesuji Hanya Dua Bulan

Kamis, 24 Januari 2019 - 22:55:00 WIB
OTT Pertama di 2019, KPK Selidiki Kasus Bupati Mesuji Hanya Dua Bulan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan keterangan pers terkait OTT Bupati Mesuji Khamami, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus terjadi," ujar Basari.

KPK merilis hasil operasi tangkap tangan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan selama dua bulan penyelidikan tersebut pihaknya melakukan telaah kepada sejumlah bukti-bukti dan apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Selama proses penyelidikan selama dua bulan itu KPK melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan kewenangan KPK," katanya.

KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung Khamami sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur. Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar sebagai fee pembangunan sejumlah infrastruktur di kabupaten setempat.

Bupati Mesuji Khamami saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Selain Bupati Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Yakni, adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra; owner PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri Sibron Azis; dan pihak swasta Kardinal.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima Khamami, Taufik, dan Wawan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut