Otto Hasibuan Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan optimistis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Semua pihak harus menghormati putusan MK.
"Iya kita harus optimistis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hotmati dan apa keputusannya ya kita taati," ucap Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia juga berharap Hakim MK menolak seluruh permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. "Ya tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," kata Otto,
Di sisi lain, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menilai gugatan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud hanya omon-omon karena tanpa bukti.
"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena nggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, tatapi tak satu pun rakyat diajukan menjadi bukti. Itu kan omon," pungkas Hotman.
Diketahui, MK membacakan putusan sengketa pilpres pagi hari ini, Senin (22/4/2024). Salah satu permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Editor: Faieq Hidayat